Berita dan Pengumuman
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Di Publikasikan Pada: 08 May 2024
- Oleh: Admin LSP UMSurabaya
LSP adalah suatu
lembaga yang dapat melaksanakan sertifikasi suatu profesi yang dibuat oleh
lembaga pedidikan & pelatihan kerja yang telah mendapatkan lisensi dari
BNSP. Dalam beberapa pekerjaan atau organisasi, kepemilikan sertifikasi adalah
hal yang mutlak. Pegawai atau calon pegawai wajib memiliki sertifikasi tertentu
agar bisa bekerja di bidang tertentu.
Sebelum mengetahui manfaatnya, tentu
saja Anda harus tahu lebih dulu apa yang dimaksud dengan LSP. LSP
singkatan dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Lembaga ini merupakan
perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
Sesuai dengan namanya, LSP memiliki
kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkupnya. Untuk
mengenal LSP lebih dalam, simak artikel ini sampai akhir!
LSP ada berapa?
Sebelum mengikuti sertifikasi di
sebuah LSP, Anda perlu mengetahui jenis-jenis LSP terlebih dahulu. Secara umum,
ada 3 jenis LSP yang ada di Indonesia dan diakui oleh BNSP. Yaitu LSP P1, LSP
P2, dan LSP P3.
Klasifikasi jenis LSP ini ditetapkan
sesuai dengan badan atau lembaga yang membentuknya. Sehingga, sasaran
sertifikasi setiap LSP juga akan berbeda satu sama lain. Kewenangan dan fungsi
setiap LSP adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku.
1. LSP P1
LSP P1 atau LSP Pihak Pertama
merupakan LSP yang dibentuk oleh suatu lembaga pendidikan dan pelatihan.
Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dimaksud bisa berupa lembaga bentukan
lembaga swasta, pemerintah, atau pun pelatihan kerja.
Setelah resmi dibentuk, LSP P1
memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema
yang telah divalidasi oleh BNSP. Selain itu, LSP ini juga dapat mengadakan
program pelatihan yang sepaket dengan ujian sertifikasi kompetensi.
Dalam program kerjanya, LSP P1 dapat
menggunakan SKKNI atau pun SKK Khusus. Pilihan tersebut disesuaikan dengan
kebutuhan LSP dan pemilihannya dikembalikan kepada LSP tersebut.
2. LSP P2
Secara umum, tipe LSP P2 tidak
memiliki perbedaan yang signifikan dengan LSP P1. Hanya saja, penyelenggaraan
LSP tipe ini diadakan oleh pemerintah. Pelaksanaan LSP P2 membutuhkan SKK
khusus dari departemen tersebut sebagai landasan edukasi dan sertifikasi.
Dalam LSP P2, program sertifikasi
dibentuk oleh Unit Pelaksana Tugas atau UPT. Selain itu, kegiatan yang
dilakukan juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan SKKNI atau kurikulum
khusus sesuai pilihan LSP. Sedangkan untuk Tempat Uji Kompetensi atau TUK dapat
dilaksanakan pada UPT lainnya.
3. LSP P3
LSP P3 sering juga disebut sebagai
LSP umum. LSP tipe ini adalah LSP yang dibentuk oleh perkumpulan atau asosiasi.
Baik asosiasi industri atau pun asosiasi profesi. Dibandingkan dengan 2 LSP
lainnya, LSP P3 cenderung berbeda. Perbedaan yang paling mendasar dari LSP P3
dengan tipe lain LSP adalah perbedaan konsep yang dimiliki
oleh LSP ini.
Pada 2 LSP lainnya, program pelatihan
dan pendidikan yang diberikan sudah termasuk sebagai bagian dari program
sertifikasi. Sementara itu, LSP P3 memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan
program sertifikasi tanpa harus melalui program pelatihan dan pendidikan.