Berita dan Pengumuman

Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

  • Di Publikasikan Pada: 08 May 2024
  • Oleh: Admin LSP UMSurabaya

LSP adalah  suatu lembaga yang dapat melaksanakan sertifikasi suatu profesi yang dibuat oleh lembaga pedidikan & pelatihan kerja yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Dalam beberapa pekerjaan atau organisasi, kepemilikan sertifikasi adalah hal yang mutlak. Pegawai atau calon pegawai wajib memiliki sertifikasi tertentu agar bisa bekerja di bidang tertentu.

Sebelum mengetahui manfaatnya, tentu saja Anda harus tahu lebih dulu apa yang dimaksud dengan LSP. LSP singkatan dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Lembaga ini merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

Sesuai dengan namanya, LSP memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkupnya. Untuk mengenal LSP lebih dalam, simak artikel ini sampai akhir!

LSP ada berapa?

Sebelum mengikuti sertifikasi di sebuah LSP, Anda perlu mengetahui jenis-jenis LSP terlebih dahulu. Secara umum, ada 3 jenis LSP yang ada di Indonesia dan diakui oleh BNSP. Yaitu LSP P1, LSP P2, dan LSP P3.

Klasifikasi jenis LSP ini ditetapkan sesuai dengan badan atau lembaga yang membentuknya. Sehingga, sasaran sertifikasi setiap LSP juga akan berbeda satu sama lain. Kewenangan dan fungsi setiap LSP adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

1. LSP P1

LSP P1 atau LSP Pihak Pertama merupakan LSP yang dibentuk oleh suatu lembaga pendidikan dan pelatihan. Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dimaksud bisa berupa lembaga bentukan lembaga swasta, pemerintah, atau pun pelatihan kerja.

Setelah resmi dibentuk, LSP P1 memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. Selain itu, LSP ini juga dapat mengadakan program pelatihan yang sepaket dengan ujian sertifikasi kompetensi.

Dalam program kerjanya, LSP P1 dapat menggunakan SKKNI atau pun SKK Khusus. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan LSP dan pemilihannya dikembalikan kepada LSP tersebut.

2. LSP P2

Secara umum, tipe LSP P2 tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan LSP P1. Hanya saja, penyelenggaraan LSP tipe ini diadakan oleh pemerintah. Pelaksanaan LSP P2 membutuhkan SKK khusus dari departemen tersebut sebagai landasan edukasi dan sertifikasi.

Dalam LSP P2, program sertifikasi dibentuk oleh Unit Pelaksana Tugas atau UPT. Selain itu, kegiatan yang dilakukan juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan SKKNI atau kurikulum khusus sesuai pilihan LSP. Sedangkan untuk Tempat Uji Kompetensi atau TUK dapat dilaksanakan pada UPT lainnya.

3. LSP P3

LSP P3 sering juga disebut sebagai LSP umum. LSP tipe ini adalah LSP yang dibentuk oleh perkumpulan atau asosiasi. Baik asosiasi industri atau pun asosiasi profesi. Dibandingkan dengan 2 LSP lainnya, LSP P3 cenderung berbeda. Perbedaan yang paling mendasar dari LSP P3 dengan tipe lain LSP adalah perbedaan konsep yang dimiliki oleh LSP ini.

Pada 2 LSP lainnya, program pelatihan dan pendidikan yang diberikan sudah termasuk sebagai bagian dari program sertifikasi. Sementara itu, LSP P3 memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program sertifikasi tanpa harus melalui program pelatihan dan pendidikan.