SKEMA KEWIRAUSAHAAN INSUSTRI

Skema Sertifikasi Kualifikasi 5 Bidang Kewirausahaan Industri adalah skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada Kualifikasi 5  Bidang Kewirausahaan Industri


Rincian Unit Kompetensi :


NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.741000.010.01

Melakukan rekrutmen tenaga kerja

2

M.741000.011.01

Menyusun struktur organisasi sesuai kebutuhan.

3

M.741000.012.01

Membuat uraian pekerjaan untuk setiap personil.

4

M.741000.013.01

Membuat prosedur kerja untuk setiap tugas.

5

M.741000.015.01

Melakukan pengawasan atas kinerja tenaga 

kerja.

6

M.741000.016.01

Menyusun rencana produksi

7

M.741000.017.01

Menyusun rencana kerja di ruang produksi.

8

M.741000.022.01

Melaksanakan pengawasan jalannya proses produksi.

9

M.741000.026.01

Menjalin hubungan dengan pelanggan



Unduh Brosur (Klik Disini