SKEMA PENGELOLAAN ZAKAT

Skema sertifikasi Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Zakat adalah skema sertifikasi KKNI yang  dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Penetapan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang  Pengelolaan Zakat.  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Zakat


Rincian Unit Kompetensi :

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1


0.84ZIS01.011.1

Memasarkan Produk dan Layanan Pengumpulan dana

2

0.84ZIS01.027.1

Membangun kemitraan

3

0.84ZIS01.028.1

Mensosialisasikan zakat


4

0.84ZIS01.029.1

Mengelola keuangan zakat

5

0.84ZIS01.003.1

Membuat strategi pengumpulan zakat

6

0.84ZIS01.015.1

Menyusun strategi pendistribusian dan pendayagunaan zakat

7

0.84ZIS01.016.1

Menyusun rencana program pendistribusian dan pendayagunaan zakat

8

0.84ZIS01.006.1

Menghitung zakat sesuai syariat islam

9

0.84ZIS01.007.1

Melaksanakan penerimaan zakat 

10

0.84ZIS01.010.1

Mengelola pengumpulan zakat institusi

11

0.84ZIS01.019.1

Melakukan penilaian kelayakan mustahik


    Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

    1. Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya Fakultas Agama Islam semester 6 yang telah lulus  mata kuliah bidang zakat (Manajemen Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (Ziswaf), atau Fiqih Muamalah, atau Hukum Ekonomi Syariah).

    2. Telah memiliki sertifikat praktek kerja atau magang di industri pada bidang pengelolaan zakat Atau

    3. Tenaga kerja dari perusahaan mitra  Universitas Muhammadiyah Surabaya yang memiliki  pengalaman kerja minimal satu tahun pada bidang pengelolaan zakat dan Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya


    Unduh Brosur (Klik Disini)