Skema sertifikasi Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Zakat adalah skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Penetapan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengelolaan Zakat. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Zakat
Rincian Unit Kompetensi :
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya Fakultas Agama Islam semester 6 yang telah lulus mata kuliah bidang zakat (Manajemen Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (Ziswaf), atau Fiqih Muamalah, atau Hukum Ekonomi Syariah).
Telah memiliki sertifikat praktek kerja atau magang di industri pada bidang pengelolaan zakat Atau
Tenaga kerja dari perusahaan mitra Universitas Muhammadiyah Surabaya yang memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada bidang pengelolaan zakat dan Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya
Unduh Brosur (Klik Disini)