Skema sertifikasi Inspektur Pesawat Angkat adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil, Analisis Dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Pesawat Angkat Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Inspektur Pesawat Angkat.
Rincian Unit Kompetensi :
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya semester 8 jurusan Teknik Mesin yang telah lulus mata kuliah Elemen Mesin, Elemen Mesin Pemindah Daya, Mesin Motor Bakar, Pesawat Angkat Angkut
Memiliki sertifikat praktik kerja atau magang di industri pada bidang pemeriksaan seluruh komponen pesawat angkat agar layak dan aman untuk dioperasikan pada jabatan kerja Inspektur Pesawat Angkat. Atau
Tenaga kerja dari perusahaan mitra Universitas Muhammadiyah Surabaya yang memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada pada jabatan kerja Inspektur Pesawat Angkat dan Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Inspektur Pesawat Angkat yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya
Unduh Brosur (Klik Disini)