Skema Sertifikasi Dokter Perusahaan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammdiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammdiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia Pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammdiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Dokter Perusahaan
Rincian Unit Kompetensi :
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Mahasiswa Kedokteran aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya Program Studi Kedokteran yang telah lulus tahap profesi dokter bukan sarjana kedokteran.
Memiliki sertifikat praktik kerja atau magang di industri untuk jabatan dokter perusahaan.
Tenaga kerja Universitas Muhammadiyah Surabaya yang memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada jabatan dokter perusahaan dan Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Unduh Brosur (Klik Disini)