SKEMA DOKTER PERUSAHAAN

Skema Sertifikasi Dokter Perusahaan adalah skema sertifikasi Okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammdiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammdiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia Pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan  sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammdiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Dokter Perusahaan 


Rincian Unit Kompetensi :


NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1.


Q.862010.001.01

Melaksanakan tugas dokter perusahaan dalam pelayanan kesehatan kerja

2.

Q.862010.002.01

Menerapkan peraturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja

3.

Q.862010.003.01

Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja

4.

Q.862010.004.01

Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja

5.

Q.862010.005.01

Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja

6.

Q.862010.006.01

Mendiagnosis penyakit akibat kerja

7.

Q.862010.007.01

Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja


Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Mahasiswa Kedokteran aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya Program Studi Kedokteran yang telah lulus tahap profesi dokter bukan sarjana kedokteran. 

  2. Memiliki sertifikat praktik kerja atau magang di industri untuk jabatan dokter perusahaan.

  3. Tenaga kerja Universitas Muhammadiyah Surabaya yang memiliki  pengalaman kerja minimal satu  tahun pada jabatan dokter perusahaan dan Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) yang diselenggarakan oleh  Universitas Muhammadiyah Surabaya.


Unduh Brosur (Klik Disini)