1. Memastikan lulusan memiliki sertifikat kompetensi
2. Memastikan pengembangan skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri berbasis KKNI
3. Memastikan peningkatan kualitas dan kuantitas asesor kompetensi
4. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memastikan kesesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan pasar