Skema Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/165/AS.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Rincian Unit Kompetensi:
Unduh Brosur (Klik Disini)