SKEMA PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Skema Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/165/AS.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Rincian Unit Kompetensi:

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1


M.71KKK00.001.1

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja *)

2

M.71 KKK00.002.1

Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan

Kesehatan Kerja *)

3

M.71KKK01.003.1

Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

4

M.71KKK01.005.1


Melakukan Pengukuran Potensi Bahaya di Tempat Kerja

5

M.71KKK01.007.1

Mengelola Tindakan Tanggap Darurat

6

M.71KKK01.008.1

Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja


7

M.71KKK01.004.1

Mengawasi Penerapan Izin Kerja

8

M.71KKK01.010.1

Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

9

M.71KKK01.013.1

Melakukan Investigasi Kecelakaan KerjaMelakukan Investigasi Kecelakaan Kerja


Unduh Brosur (Klik Disini)