Skema Sertifikasi Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan.
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|
1
| M.692000.001.01 | Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
2 | M.692000.006.01 | Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran |
3 | M.692000.007.01 | Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak |
4 | M.692000.010.01 | Menentukan Dasar Pengenaan Pajak |
5 | M.692000.011.01 | Menghitung Pajak Terutang |
6 | M.692000.022.01 | Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) |
7 | M.692000.015.01 | Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) |
8 | M.692000.020.01 | Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak |
9 | M.692000.026.01 | Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) |
10 | M.692000.031.01 | Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
11 | M.692000.032.01 | Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
12 | M.692000.033.01 | Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
13 | M.692000.036.01 | Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan |
14 | M.692000.041.01 | Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak |
15 | M.692000.048.01 | Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak |
16 | M.692000.052.01 | Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP |
17 | M.692000.056.01 | Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak |
18 | M.692000.057.01 | Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak |
19 | M.692000.058.01 | Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
20 | M.692000.059.01 | Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD |
21 | M.692000.060.01 | Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD |
22 | M.692000.061.01 | Mengajukan Kompensasi |
23 | M.692000.062.01 | Mengajukan Restitusi |
24 | M.692000.065.01 | Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak |
25 | M.692000.067.01 | Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
26 | M.692000.069.01 | Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance |
27 | M.692000.070.01 | Mengajukan Fasilitas Perpajakan |
28 | M.692000.071.01 | Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi |
29 | M.692000.072.01 | Mengajukan Keberatan |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya semester 6 Program Studi S1 Akuntansi yang telah lulus mata kuliah Hukum Pajak, Perpajakan dan Akuntansi Perpajakan.
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Unduh Brosur (Klik Disini)<