SKEMA TEKNISI PERPAJAKAN PPH BADAN SEKTOR USAHA JASA DAN PERDAGANGAN

Skema Sertifikasi Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas  untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan.


Rincian Unit Kompetensi :


NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1


M.692000.001.01

Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2

M.692000.006.01

Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran

3

M.692000.007.01

Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak

4

M.692000.010.01

Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

5

M.692000.011.01

Menghitung Pajak Terutang

6

M.692000.022.01

Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

7

M.692000.015.01

Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

8

M.692000.020.01

Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

9

M.692000.026.01

Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

10

M.692000.031.01

Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak

11

M.692000.032.01

Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak

12

M.692000.033.01

Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

13

M.692000.036.01

Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan

14

M.692000.041.01

Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak

15

M.692000.048.01

Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak

16

M.692000.052.01

Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP

17

M.692000.056.01

Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak

18

M.692000.057.01

Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

19

M.692000.058.01

Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD

20

M.692000.059.01

Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD

21

M.692000.060.01

Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD

22

M.692000.061.01

Mengajukan Kompensasi

23

M.692000.062.01

Mengajukan Restitusi

24

M.692000.065.01

Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak

25

M.692000.067.01

Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

26

M.692000.069.01

Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance

27

M.692000.070.01

Mengajukan Fasilitas Perpajakan

28

M.692000.071.01

Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi

29

M.692000.072.01

Mengajukan Keberatan


    Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

    1. Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya semester 6 Program Studi S1 Akuntansi yang telah lulus mata kuliah Hukum Pajak, Perpajakan dan Akuntansi Perpajakan.

    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan  yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya. 


    Unduh Brosur (Klik Disini)<