Berita dan Pengumuman
LSP UMSurabaya adakan Pelatihan dan Ujian Kompetensi Asesor BNSP
- Di Publikasikan Pada: 26 Jul 2024
- Oleh: Admin LSP UMSurabaya
Di era revolusi industri mendorong digitalisasi dan otomatisasi, ketrampilan dan kompetensi sangat dibutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Maka kemampuan lulusan dari sebuah institusi perguruan tinggi perlu disiapkan agar lulusan kompeten, siap untuk bekerja sehingga memiliki daya saing yang kompetitif di dunia kerja dan dunia industri.
Universitas Muhammadiyah Surabaya sebagai perguruan Tinggi yang mencetak tenaga-tenaga professional melalui delapan fakultas yaitu Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Tehnik (FT), Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK), Fakultas Psikologi, Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) dan Pasca Sarjana maka untuk menghasilkan tenaga professional sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, UMSurabaya mengimplemnetasikan UU no 12 tahun 2012 tentang “Pendidikan tinggi di pasal 5 bahwa Pendidikan tinggi bertujuan berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa” serta pada pasal 29 ayat 1 “kerangka kualifikasi nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang emnyetarakan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang Pendidikan formal, non formal, informal atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor” dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) UMSurabaya. Berdiringan LSP UMSurabaya ini merupakan bentuk komitmen pimpinan UMSurabaya untuk menyiapkan lulusanya tersertifikasi kompetensi. LSP UMSurabaya ini khusus jenis skema okupasi.
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat kompetensi ini harus diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji komptensi
Lembaga yang diketuai oleh Baterun Kunsah ini diawali dengan melakukan brancmarking ke LSP Universitas Muhammadiyah Malang dan selanjutnya melakukan rapat penentuan skema dengan melibatkan para pemangku kepentingan yaitu pimpinan fakultas dan prodi di UMSurabaya. Dari pertemuan tersebut terbentuk 8 skema yang telah tersusun dan mendapatkan persetujuan dari BNSP.
Untuk memenuhi kriteria LSP yang sesuai dengan persyaratan BNSP, pada tanggal 1 sampai dengan 5 Juli 2024, LSP UMSurabaya melakukan pelatihan asesor dengan bekerjasama dengan BNSP. Empat hari pelatihan dengan master asesor yaitu Lisa Natalia dan Indah Nurul Susanti dan di hari jumat tanggal 5 Juli 2024 uji kompetensi dengan penguji Edwin Surjosaptanto dan Suyanto.
Dalam pelatihan asesor ini ada tiga unit kompetensi yang harus dikuasai oleh calon asesor uji kompetensi yaitu Merencanakan aktifitas dan proses asesmen, Melaksanakan asesmen serta memberikan kontribusi dalam validasi asessmen. Pelatihan ini dibuka langsung oleh rektor UMSurabaya Dr. dr Sukadiono, MM. Beliau support penuh atas didirikanya LSP UMSurabaya agar lulusan UMSurabaya berdaya saing di dunia kerja. Beliau berpesan agar calon calon asesor uji kompetensi UMSurabaya bersungguh-sungguh dalam pelatihan ini dan harapanya dinyatakan komptensi di akhir pelatihan.
Sebanyak 24 calon asesor kompetensi yang berasal dari dosen di delapan fakultas dikutkan sebagai peserta asesor dengan harapan LSP UMSurabaya memiliki asesor yang kompeten untuk menguji mahasiswa yang mengajukan sertifikasi. Delapan calon asesor ini mewakili delapan skema kompetensi. Adapun skema sertifikat kompetensi terdiri dari skema okupasi petugas K3, skema dokter Perusahaan, skema bagian/analis senior, skema teknisi perpajakan PPH Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan, skema okupasi paramedis kesehatan dan keselamatan kerja Muda, skema inspektur pesawat angkat dan skema manajer operasional zakat.