Pemberi Layanan Konsultasi Fisioterapi

Skema sertifikasi Pemberi Layanan Konsultasi Fisioterapi adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan SDM kompeten pada pekerjaan pemberi layanan konsultasi fisioterapi yang dibutuhkan oleh institusi yang bergerak dibidang Rumah Sakit/Klinik, serta memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Fisioterapi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan asesor kompetensi untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada pekerjaan pemberi layanan konsultasi fisioterapi.


Rincian Unit Kompetensi :

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1


Q.86FIS90.001.1

Melakukan komunikasi efektif dalam peran profesi fisioterapi

2

Q.86FIS90.002.1

Melakukan edukasi kepada pasien atau klien, keluarga dan masyarakat

3

Q.86FIS90.003.1

Menampilkan perilaku profesional

4

Q.86FIS90.004.1

Mengelola administrasi pelayanan fisioterapi

5

Q.86FIS90.005.1

Mengelola sarana dan prasarana

6

Q.86FIS90.006.1

Mengelola sumber daya manusia dalam pelayanan fisioterapi


Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
    1. Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya Fakultas Ilmu Kesehatan di semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah komunikasi terapeutik/komunikasi kesehatan/komunikasi fisioterapi;

    2. Telah menyelesaikan praktek kerja/Magang di Industri sebagai Asisten therapist minimal 1 bulan di Rumah Sakit/Klinik  yang bergerak dibidang usaha yang berkaitan dengan pemberi layanan konsultasi fisioterapi

    3. Tenaga kerja dari mitra Universitas Muhammadiyah Surabaya yang memiliki latar belakang pendidikan minimal setara Diploma 3 (D3) jurusan Fakultas Ilmu Kesehatan dan memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada bidang pemberi layanan konsultasi fisioterapi dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pemberi layanan konsultasi fisioterapi di lembaga diklat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya