1. Terwujudnya lulusan bersertifikat kompetensi sesuai skema yang diakui
secara nasional dan/atau internasional
2. Terlaksananya pengembangan dan pemutakhiran skema sertifikasi yang berbasis
kebutuhan industri dan perkembangan teknologi
3. Meningkatnya kapasitas dan integritas asesor kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi lanjutan
4. Meningkatnya kemitraan strategis dengan dunia usaha dan industri dalam pelaksanaan sertifikasi dan penyusunan skema