Skema sertifikasi Pelayanan Komunikasi Terapeutik adalah skema sertifik?si klaster yang dikembangkan - oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk memenuhi kebutuhan SDM kompeten "pada pekerjaan pelayanan dibidang keperawatan yang dibutuhkan oleh Institusi seperti Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa, dan Medical Center serta memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kemasan Kompetensi Yang Digunakan Mengacu Pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Muhammadiyah Surabaya dan asesor kompetensi untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada Pekerjaan pelayanan dibidang keperawatan.
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|
1 | KES.PG01.012.01 | Berkomunikasi dengan sikap yang dapat memberdayakan klien/pasien dan/atau pemberi asuhan |
2 | KES.PG01.017.01 | Menerapkan hubungan interprofesional dalam pelayanan keperawatan/kesehatan |
3 | KES.PG02.002.01 | Memfasilitasi praktik budaya dalam promosi kesehatan klien/pasien. |
4 | KES.PG02.003.01 | Memfasilitasi klien/pasien untuk mendapatkan dukungan dari kelompoknya (support system). |
5 | KES.PG02.004.01 | Mengkoordinasikan kegiatan keperawatan untuk memfasilitasi kesinambungan pelayanan |
6 | KES.PG02.008.01 | Memfasilitasi klien/pasien untuk memilih rencana promosi kesehatan sendiri. |
7 | KES.PG02.011.01 | Mengajarkan kebiasaan sehat terkait dengan kegiatan/latihan fisik |
8 | KES.PG02.012.01 | Mengajarkan penggunaan strategi koping yang sehat untuk mengatasi masalah kehidupan. |
9 | KES.PG02.013.01 | Mengajarkan kebiasaan hidup sehat terkait dengan gizi. |
10 | KES.PG02.014.01 | Mengajarkan keseimbangan antara istirahat dengan kegiatan |
11 | KES.PG02.015.01 | Mengajarkan strategi pengurangan stres. |
12 | KES.PG02.016.01 | Mengajarkan praktik kesehatan terkait dengan kebersihan/hygiene |
13 | KES.PG02.022.01 | Melaksanakan pendidikan kesehatan tentang masalah atau isu kesehatan yang dapat dicegah dan konsekuensinya. |
14 | KES.PG02.023.01 | Melaksanakan strategi untuk mencegah kekerasan dan penelantaran di rumah tangga. |
15 | KES.PG02.026.01 | Melaksanakan strategi untuk memperkecil resiko masalah kesehatan jiwa. |
16 | KES.PG02.030.01 | Melaksanakan kontrak asuhan kuratif/suportif dengan menggunakan prinsip belajar-mengajar. |
17 | KES.PG02.048.01 | Mengkomunikasikan informasi penting kepada anggota tim kesehatan tentang kondisi klien/pasien. |
18 | KES.PG02.051.01 | Membantu mengelola nyeri dengan tindakan tanpa bantuan obat.. |
19 | KES.PG02.057.01 | Mempersiapkan kepulangan klien/pasien |
20 | KES.PG02.058.01 | Memberikan perawatan pendukung kepada klien/pasien dengan penyakit kronis. |
21 | KES.PG02.059.01 | Memberikan pelayanan yang sensitif terhadap klien/pasien yang mengalami kehilangan/berduka. |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surabaya Prodi D3 Keperawatan dan S1 Keperawatan di semester 6 yang telah menyelesaikan mata kuliah Keperawatan Jiwa;
- Telah menyelesaikan praktek kerja/Magang Industri pelayanan Kesehatan sebagai Asisten Perawat minimal
- Tenaga kerja dari mitra Universitas Muhammadiyah Surabaya yang memiliki latar belakang pendidikan minimal setara Diploma 3 (D3) jurusan Keperawatan dan memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai perawat di rumah sakit umum, rumah sakit jiwa, dan medical center serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada program Pelayanan Komunikasi Terapeutik di lembaga Diklat Universitas Muhammadiyah Surabaya